KABAR BAIK! BLT UMKM 2022 Akan Gelontorkan Dana 600 Ribu, Perhatikan Syarat dan Cara Cek Penerimanya Di Sini

- 7 April 2022, 13:08 WIB
Petugas memberikan bansos 2022. Selain PKH dan BPNT, pemerintah kembali mencairkan BSU dan BLT UMKM. /Raisan Al Farisi/Antara
Petugas memberikan bansos 2022. Selain PKH dan BPNT, pemerintah kembali mencairkan BSU dan BLT UMKM. /Raisan Al Farisi/Antara /

CEDIK INDONESIA - BLT UMKM 2022 akan kembali terlaksana sebagai bentuk Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM). 

Meskipun hingga kini belum ada disebutkan tanggal BLT UMKM 2022 akan turun, tetapi Anda bisa persiapkan syarat dan cara cek penerimanya di dalam link yang telah tersedia di artikel ini.

BPUM  sejumlah Rp 600 ribu per orang akan digelontorkan pada usaha mikro nonpenerima Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima, Warung, dan Nelayan (BT-PKLWN.)

Baca Juga: AKHIRNYA! PKH dan BLT Minyak Goreng Akan Cair Bulan April 2022, Kamu Bisa Cek Daftar Penerimanya DI Sini

“Nanti akan juga diagendakan, besarannya Rp 600 ribu per penerima. Ini sama dengan PKLWP dan sasarannya 12 jutaan (penerima),” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Selasa, 5 April 2022. 

Simak syarat penerima dan juga cek daftar pemerima BLT UMKM 2022 di sini.

Penerima BLT UMKM harus memenuhi persyaratan seperti berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Memiliki KTP Elektronik;

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN atau BUMD;


5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Cara Mengecek Penerima BPUM

Baca Juga: Mahasiswa Wajib Tahu! 5 Rekomendasi Website Parafrase yang Cocok Untuk Hindari Plagiarisme

BLT UMKM Rp 600 ribu akan disalurkan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Pada 2021, Bank BRI melakukan pengembangan terhadap eform dengan implementasi BPUM Reservation System.


Penerima BLT UMKM bisa mendapatkan kuota antrean melalui BPUM Reservation System.

Hal itu memungkinkan nasabah untuk bisa memilih Unit Kerja Operasional (UKO) atau bank tempat pencairan dan tanggal penyalurannya.

Setelah mendapatkan antrean secara online, penerima tak perlu datang langsung ke bank untuk mengambil antrean.


Berikut alur layanan BPUM Reservation System, yang Tribunnews.com kutip dari Instagram @kemenkopukm:

1. Akses eform.bri.co.id/bpum;

Masyarakat bisa mengakses secara online penerima BLT UMKM di laman eform.bri.co.id/bpum, berikut caranya:

- Buka laman eform.bri.co.id/bpum;


- Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi;

- Klik 'Proses Inquiry';

Baca Juga: Jadwal Bioskop Trans TV Hari Ini, Kamis, 7-8 April 2022: Street Kings Akan Tayang di Layar Kaca!

- Ada pemberitahuan apakah termasuk penerima BPUM atau tidak.


2. Jika memenuhi syarat dan berhak menerima, akan diarahkan ke halaman reservasi;

3. Nasabah melengkapi kolom isian yang tersedia, seperti nomor KTP, menu Provinsi, Kota, Kabupaten, bank tempat pencairan, dan jadwal antrean;

4. Setelah dilengkapi dan mengisi kode verifikasi, akan muncul nomor referensi. Nomor ini wajib disimpan;

5. Nasabah datang ke bank tempat pencairan sesuai jadwal yang telah dipilih.

Jika jadwal terlewat, nasabah harus melakukan reservasi ulang dari awal.***

 



Editor: Yuan Ifdal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah