CEDIK INDONESIA - BLT UMKM 2022 akan kembali terlaksana sebagai bentuk Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Meskipun hingga kini belum ada disebutkan tanggal BLT UMKM 2022 akan turun, tetapi Anda bisa persiapkan syarat dan cara cek penerimanya di dalam link yang telah tersedia di artikel ini.
BPUM sejumlah Rp 600 ribu per orang akan digelontorkan pada usaha mikro nonpenerima Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima, Warung, dan Nelayan (BT-PKLWN.)
“Nanti akan juga diagendakan, besarannya Rp 600 ribu per penerima. Ini sama dengan PKLWP dan sasarannya 12 jutaan (penerima),” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Selasa, 5 April 2022.
Simak syarat penerima dan juga cek daftar pemerima BLT UMKM 2022 di sini.
Penerima BLT UMKM harus memenuhi persyaratan seperti berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Memiliki KTP Elektronik;
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;