KABAR BAIK! BLT UMKM 2022 Akan Gelontorkan Dana 600 Ribu, Perhatikan Syarat dan Cara Cek Penerimanya Di Sini

- 7 April 2022, 13:08 WIB
Petugas memberikan bansos 2022. Selain PKH dan BPNT, pemerintah kembali mencairkan BSU dan BLT UMKM. /Raisan Al Farisi/Antara
Petugas memberikan bansos 2022. Selain PKH dan BPNT, pemerintah kembali mencairkan BSU dan BLT UMKM. /Raisan Al Farisi/Antara /

CEDIK INDONESIA - BLT UMKM 2022 akan kembali terlaksana sebagai bentuk Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM). 

Meskipun hingga kini belum ada disebutkan tanggal BLT UMKM 2022 akan turun, tetapi Anda bisa persiapkan syarat dan cara cek penerimanya di dalam link yang telah tersedia di artikel ini.

BPUM  sejumlah Rp 600 ribu per orang akan digelontorkan pada usaha mikro nonpenerima Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima, Warung, dan Nelayan (BT-PKLWN.)

Baca Juga: AKHIRNYA! PKH dan BLT Minyak Goreng Akan Cair Bulan April 2022, Kamu Bisa Cek Daftar Penerimanya DI Sini

“Nanti akan juga diagendakan, besarannya Rp 600 ribu per penerima. Ini sama dengan PKLWP dan sasarannya 12 jutaan (penerima),” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Selasa, 5 April 2022. 

Simak syarat penerima dan juga cek daftar pemerima BLT UMKM 2022 di sini.

Penerima BLT UMKM harus memenuhi persyaratan seperti berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Memiliki KTP Elektronik;

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;

Halaman:

Editor: Yuan Ifdal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x