Cerdik Indonesia - Pemerintah mengumumkan cuti bersama hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah jatuh pada tanggal 29 April dan 6 Mei 2022.
Sedangkan tanggal 2 dan 3 Mei 2022 ditetapkan sebagai hari libur nasional lebaran.
Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Presiden Joko widodo dalam keterangan Pers di Instana Bogor dan disiarkan langsung melalui Youtube Sekretariat Presiden hari ini, Rabu 6 April 2022.
"Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idulfitri 1443 H pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022, dan cuti bersama idulfitri pada 29 April dan 4,5,6, Mei 2022." Ucapnya Jokowi
Mengharapkan cuti bersama ini dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orangtua, keluarga, saudara, dan kerabat di kampung halaman.
Namun, masyarakat dihimbau tetap mematuhi protokol kesehatan karena masih masa pandemi virus covid-19.
Presiden Jokowi meminta masyarakat untuk segera melengkapi vaksin booster, memakai masker di tempat umum atau dalam kerumunan.
Untuk cuti tahun ini, pemerintah memperkirakaan jumlah warga yang mudik mencapai 85 juta orang.
Pemudik dari Jabodetabek diperkirakan sekitar 14 juta orang dan yang menggunakan kendaraan pribadi diperkirakan sebanyak 47%.