Persyaratan Pernikahan di Kota Bandung yang Wajib Diketahui

- 16 Maret 2022, 08:07 WIB
Ilustrasi pernikahan.
Ilustrasi pernikahan. /pixabay/StockSnap

CERDIKINDONESIA - Buat kamu warga Bandung atau masyarakat yang akan menikah di Kota Bandung, ada beberapa persyaratan pernikahan yang wajib kamu penuhi.

Apa itu? Selain gedung, katering, ataupun baju nikah, hal pertama yang harus dipersiapkan para calon pengantin adalah persyaratan pernikahan.

Nah, kira-kira apa saja ya persyaratan nikah yang harus calon pengantin persiapkan?

Ternyata persyaratannya cukup banyak loh, warga. Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Antapani, Suhendi memaparkan surat dan kartu apa saja yang harus dipersiapkan oleh calon pengantin. Di antaranya fotokopi KTP, akta kelahiran, dan Kartu Keluarga yang masih berlaku.

Baca Juga: Profil Abdul Gafur, Staf Sri Mulyani yang Pidatonya Menggemparkan Boston University

"Selain itu, bagi mereka yang duda atau janda, baik karena cerai atau ditinggal mati, harus ada surat akta cerai atau surat akta kematiannya yang asli," ujar Suhendi.

Setelah itu, Suhendi menambahkan, para calon pengantin juga harus menyediakan pas foto berukuran 2x3 (4 lembar) dan 4x6 (1 lembar) dengan latar berwarna biru.

Ada surat lain juga yang harus dilengkapi jika ternyata calon pengantinnya masih di bawah umur. Sebab, batas usia calon pengantin yang telah ditetapkan dalam peraturan yakni 19 tahun.

"Bagi mereka yang di bawah umur yaitu kurang dari 19 tahun, harus ada surat dispensasi dari Pengadilan Agama. Kalau dulu itu minimal usia 16 tahun untuk calon istri," jelasnya.

Halaman:

Editor: Susan Rinjani


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x