Ulah Indra Kenz Korban Alami Kerugian RP25,6 Miliar, Bareskrim Polri Sita Aset-Aset Crazy Rich Medan Tersebut

- 9 Maret 2022, 20:05 WIB
Ulah Indra Kenz Korban Alami Kerugian RP25,6 Miliar, Bareskrim Polri Sita Aset-Aset Crazy Rich Medan Tersebut
Ulah Indra Kenz Korban Alami Kerugian RP25,6 Miliar, Bareskrim Polri Sita Aset-Aset Crazy Rich Medan Tersebut / Instagram.com/@vanessakhongg/

Atas perbuatannya itu Indra Kenz terancam hukuman 20 tahun penjara.

Baca Juga: Usai Wanda Hamidah Sindir Geprek Bensu, Kini Bocorkan Harga Slot BA Indonesia untuk Bisa Tampil di Paris

Kasus berawal dari laporan delapan orang korban terhadap aplikasi Binomo yang terdaftar dengan laporan polisi nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.

Polisi kemudian memeriksa Indra Kenz dan langsung menetapkannya sebagai tersangka atas perkara tersebut

Terbaru Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan meminta kepada senua pihak yang merasa menerima uang Indra Kenz untuk melapor ke polisi.

 

"Kepapa siapapun yang menerima uang ataupun barang dari para tersangka, baik dari saudara IK dan DS agar bisa itikad baik melaporkan kepada penyidik," kata Ramadhan, Rabu, 8 Maret 2022.***

Baca Juga: Inilah Bukti-Bukti Doni Salmanan Pernah Alirkan Uang Pada 3 Artis Ternama Berikut, Nilainya Hingga Miliaran

Halaman:

Editor: Safutra Rantona

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x