Merasa Janggal! Warga Sukaresmi Garut Mengeluh tentang Penyaluran BPNT Tidak Sesuai dengan SE Kemensos 2022

- 7 Maret 2022, 18:46 WIB
Ilustrasi. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) mengaku dipaksa belanja di toko tertentu dengan harga yang tak sesuai kualitas..
Ilustrasi. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) mengaku dipaksa belanja di toko tertentu dengan harga yang tak sesuai kualitas.. /Pixabay/Frantisek_Krejci /Pixabay/

Cerdikindonea-  Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT ) diberikan sebesar Rp 200rb/bulan yang diterima selama 3 bulan sekali selama 1 tahun.

Namun bulan februari telah beredar Surat Edaran (SE) dari Kementerian Sosial (KEMENSOS) RI yang menyatakan program BPNT diberikan dalam bentuk tunai.

Pastinya BPNT ini memiliki kriteria khusus yang harus diperhatikan, antara lain :

1. Program bantuan sembako periode Januari, Februari, Maret tahun 2022 disalurkan melalui PT Pos Indonesia

Baca Juga: Spoiler Drakor Soundtrack 1 akan Tayang Pada 23 Maret 2022 yang Dibintangi Park Hyung Sik dan Han So Hee


2. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bebas memilih tempat pembelian bahan pangan.


3. Tidak boleh memaksa KPM di salah satu tempat tertentu dan tidak boleh melakukan pemaketan bahan pangan yang akan di beli KPM.

Meskipun sudah tercantum BPNT diberikan secara tunai dalam SE dari Kemensos tetap terjadi kejanggalan yang dilakukan oknum di kecamatan Sukaresmi Desa Sukaresmi,Garut Jawa Barat.

Hal ini diketahui saat pengenalan pengaduan dan pengakuan salah satu warga di Sukaresmi Garut.

Halaman:

Editor: Yuan Ifdal Khoir

Sumber: M Irfan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x