Beberapa bagian golongan masyarakat yang masuk sebagai penerima atau KPM pada PKH tahun 2022 kali ini adalah sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan pula oleh pihak penyelenggara program.
Tujuan dengan adanya beberapa golongan penerima yang akan masuk menjadi penerima bantuan PKH ini sendiri adalah agar nantinya dapat diterima oleh berbagai masyarakat sesuai tepat sasaran.
Lebih lanjut, sejumlah golongan yang dipastikan akan masuk sebagai penerima bantuan dalam program PKH tahun 2022 sesuai dengan berbagai syarat yang telah ditetapkan adalah sebagai berikut ini:
- Merupakan seorang Warga Negara Indonesia.
- Masuk dalam golongan warga miskin.
- Termasuk dalam golongan warga rentan miskin.
- Terkena dampak pandemi Covid-19 seperti terkena PHK atau kehilangan pekerjaan.
- Tidak terdaftar sebagai anggota TNI/Polri, ASN/PNS, dan pegawai BUMN/BUMD.
- Bukan merupakan penerima bantuan sosial lain dari pemerintah.
Untuk lebih dapat memastikan golongan-golongan tersebut masuk sebagai penerima bantuan PKH, maka dapat dilakukan cek penerima melalui laman resmi atau link dari Kemensos dengan cara sebagai berikut:
- Masuk ke laman resmi Kemensos dengan menggunakan link cekbansos.kemensos.go.id
- Ketikkan alamat lengkap seperti Provinsi, Kota, dan Kecamatan.
- Masukkan nama lengkap seperti yang tertera pada KTP.
- Isi kode verifikasi seperti yang telah tersedia.
- Kemudian pilih menu 'Cek Data'.
Selanjutnya maka sistem akan melakukan proses dan menunjukkan apakah identitas yang dimasukkan telah masuk ke dalam penerima bantuan dalam program PKH atau belum.
Bagi yang nama dimiliki tidak muncul, maka tak perlu khawatir sebab dapat melakukan daftar. Proses pendaftaran agar masuk sebagai penerima dalam program bantuan PKH sendiri dapat dilakukan secara online.
Proses daftar sebagai penerima bantuan PKH adalah dengan mengunduh terlebih dahulu aplikasi Cek Bansos yang dimiliki, kemudian dapat melakukan daftar dengan mengikuti beberapa tahapan.