- Peserta didik jenjang SMP/MTS/Paket B mendapatkan Rp750 ribu
- Peserta didik jenjang SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1 juta
Dana PIP ini dipergunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik atau siswa seperti membeli ATK, uamg saku, uang transportasi, praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.
Namun dari semua siswa yang telah terdaftar ada 10 siswa yang tidak akan menerima PIP yaitu:
1. Peserta didik tidak punya Kartu Indonesia Pintar (KIP)
2. Peserta didik bukan berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus
3. Peserta didik SMK yang tidak menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.
Baca Juga: TERNYATA Mudah Dan Gampang, Beginilah Cara Cek Siswa Untuk Dapatkan Bantuan PIP Tahun 2021 !