CERDIKINDONESIA- Kabar terbaru kini Rp2,5 juta bisa dicairkan oleh pemilik KTP ini meski tidak menapatkan BSU BLT Subsidi Gaji.
Pemerintah pada tahn alu telah memberikam BSU BLT Subsidi Gaji pada karyawan yang bisa diliat dilink BPJS Ketenagakerjaan.
Pencairan dana BSU BLT Subsidi Gaji yang gagal dicairkan pada bulan Desember tahun lalu kembali ke kas negara,
Namun bagi masyarakat yang tidak mendapatkan BSU BLT Subsidi Gaji Rp1 juta jangan bersih karena masih ada bantuan yang lain pada tahun 2022.