Penyanyi Dangdut Velline Chu di Tangkap Polres Jaksel Atas Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu

- 10 Januari 2022, 16:00 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan beri keterangan soal kasus narkoba Velline Chu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan beri keterangan soal kasus narkoba Velline Chu. /PMJ News/Yeni

CERDIKINDONESIA - Penyanyi dangdut kelahiran Cirebon, Jawa Barat 20 September 1990, Velline Chu mengawali karirnya di dunia tarik suara yang dijuluki Ratu Begal asal Losari.

Namun sayang karirnya harus terhenti karna penyalahgunaan obat terlarang jenis sabu yang ia gunakan bersama suaminya pada sabtu, 8 Januari 2022.

"Adapun para tersangka yang pertama adalah Budi Harianto alias BH, laki-laki umur 43 tahun, kemudian yang kedua Kustiningsih atau Velline Chu nama entertainment-nya yang kita kenal, perempuan berusia 40 tahun. Mereka adalah pasangan suami-istri," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan kepada wartawan di Polres Jaksel, Senin, 10 Januari 2022.

 

Baca Juga: Raffi Ahmad Siap Mendatangkan Mesut Ozil ke RANS Cilegon FC

Penangkapan Velline Chu dan suami ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Polres Jakarta Selatan, Senin 10 Januari 2022.

Ujar Zulpan, dari tes urin keduanya dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis sabu. 

Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti sabu dengan berat bruto 0,08 gram, pipet kaca, bong plastik, bong kaca dan handphone.

 

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x