3. Tidak memiliki hutan KUR (Kredit Usaha Rakyat) dan kredit perbankan lainnya.
4. Bukan merupakan ASN
5. Bukan merupakan anggota TNI
6. Bukan merupakan anggota Polri
7. Bukan karyawan BUMN atau BUMD.
Besaran Banpres BPUM BRI dan BNI tahap 3 sendiri ditetapkan sebesar Rp1,2 juta per pelaku usaha mikro. Jumlah itu lebih kecil dibanding BLT UMKM 2020 yang mencapai Rp2,4 juta.
BPUM sendiri merupakan program Banpres yang dijalankan oleh Kemenkop UKM untuk membantu UMKM bertahan di tengah pandemi COVID-19 sejak tahun 2020 lalu.