CerdikIndonesia - BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro) Desember 2021 telah dapat dicek melalui link yang terlampir dalam artikel ini, penerima BPUM hanya perlu melakukan input NIK KTP dan kode verifikasi yang telah diterima.
Perlu diingat bahwa penyaluran BPUM BRI tahap 3 dilakukan hanya sampai bulan Desember 2021.
Pelaku usaha mikro yang melakukan pendaftaran namun belum sempat mencairkan bantuan melalui bank, masih memiliki kesempatan untuk memperoleh dana BPUM Desember 2021.
Terdapat syarat- syarat yang harus dipenuhi oleh pemilik usaha mikro agar bisa memperoleh bantuan dengan sebutan lainnya BLT UMKM Rp 1,2 juta.
Syarat Penerima BPUM Desember 2021
Berikut syarat penerima BLT UMKM tahap 3:
- Memiliki usaha mikro dibuktikan dengan NIB atau SKU
- Usaha mikronya memenuhi syarat sesuai UU Nomor 28 tahun 2008
- Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan memiliki KTP
- Tidak sedang menerima KUR dari bank
- Bukan ASN/PNS, TNI/POLRI, dan pegawai BUMN/BUMD
- Usaha mikronya memenuhi syarat sesuai UU Nomor 28 tahun 2008
Apabila syarat dan kriteria di atas telah terpenuhi, penerima bantuan harus mendapatkan tanda lolos untuk bisa mencairkan BLT UMKM sebesar Rp 1,2 juta.
Ada dua Tanda lolos BPUM BRI tahap 3 yaitu, SMS, dan notifikasi lolos yang muncul di link Eform BRI tahap 3.