BLT UMKM Rp1,2 juta juga akan hangus apabila penerimanya telah meninggal dunia dan telah terdaftar di Eform BPUM BRI.
Beberapa fakta yang harus diketahun tentang BLT UMKM:
1. Tidak bisa diwakilkan
2. Besarnya dana yang bisa diambil adalah utuh Rp 1,2 juta dan tidak ada potongan biaya apapun
3. Jika penerima sudah meninggal maka bantuan dikembalikan ke kas negara
4. Hanya cair sekali
5. Proses pencairan dilakukan di Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, Kantor Kas, dan BRI Unit
6. Pencairan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat