Omicron Masuk Indonesia, Ini Pesan Tegas Satgas Penanganan Covid-19

- 16 Desember 2021, 13:28 WIB
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginformasikan Covid-19 varian Omicron terdeteksi telah masuk Indonesia.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginformasikan Covid-19 varian Omicron terdeteksi telah masuk Indonesia. /Pixabay/Geralt

CERDIK INDONESIA - Kasus pertama Covid-19 varian Omicron telah terdeksi di tanah air sehingga Satgas Penanganan Covid-19 meninggalkan pesan bagi masyarakat.

Satgas Covid-19 Indonesia mengimbau seluruh masyarakat, untuk lebih tegas mendisiplinkan diri dalam menjalankan protokol kesehatan dan tidak panik.

Dalam keterangan pers secara virtual, Kamis, 16 Desember 2021, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Mayjen Suharyanto menjelaskan, masyarakat diharapkan dapat menahan diri untuk tidak bepergian ke luar negeri, jika tidak untuk keperluan mendesak.

"Kami menyampaikan, bahwa informasi dari Pak Menkes (Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin) tadi, kita tidak perlu panik, tidak perlu khawatir, tetapi seluruh masyarakat diharapkan disiplin secara kolektif, menjalankan kebijakan khususnya straining kesehatan berlapis bagi pelaku perjalanan internasional,"pungkas Suharyanto.

Baca Juga: Shin Tae-yong Sebut Mental Anak Asuhnya Lebih Kuat Dibandingkan Timnas Vietnam

Suharyanto menjelaskan, kebijakan yang diputuskan pemerintah dan Satgas Penanganan Covid-19 khususnya untuk para pelaku perjalanan luar negeri yang tertuang dalam Surat Edaran Satgas No 25 dan No 26 bersifat untuk menjaga kewaspadaan dan keamanan satu bangsa dari Covid-19.

"Kebijakan ini bukan untuk mempersulit atau menambah beban pelaku perjalanan internasional. Ini sifatnya untuk kewaspadaan dan keamanan kita bersama satu bangsa," tambah Suharyanto menjelaskan.

Dalam SE Satgas No 25 dan 26 Tahun 2021 dijelaskan secara rinci dan jelas bahwa pelaku perjalanan internasional yang berasal dari 11 negara yaitu 10 negara dari benua Afrika dan 1 dari HongKong diberlakukan karantina terpusat selama 14 hari.

"Di luar negara-negara tersebut masa karantina selama 10 hari," ujar Suharyanto.

Halaman:

Editor: Yuan Ifdal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x