TERNYATA Mudah Dan Gampang, Beginilah Cara Cek Siswa Untuk Dapatkan Bantuan PIP Tahun 2021 !

- 13 Desember 2021, 20:04 WIB
PIP Cair Desember 2021, Berikut Cara Cek Penerima Bantuan dan Segera Aktivasi Sebelum Tanggal Ini.
PIP Cair Desember 2021, Berikut Cara Cek Penerima Bantuan dan Segera Aktivasi Sebelum Tanggal Ini. /Ekoanug/pivabay

 

CerdikIndonesia- Bantuan PIP Tahun 2021 sangat dinantikan oleh sejumlah sekolah, pasalnya program bantuan PIP Tahun 2021 akan diberikan kepada siswa kurang mampu.

Program bantuan PIP Tahun 2021 dapat di cek melalui laman kemendikbud.

Selain itu, program bantuan PIP akan disalurkan kepada sejumlah  Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA).

Segeralah cek siswa Anda untuk dapatkan bantuan PIP Tahun 2021 dengan langkah yang ada dibawah ini :

Baca Juga: Dianggap Sekongkol Dengan Istri BAP, Wali kelas Anak BAP : Ternyata Mentalku Gak Sekuat Itu

Baca Juga: KEJAM !! Suami Sebar Video Siksa Istrii Sambil Telanj*ng Bulat Ke Grup Sekolah Anak. Ini Kronologinya !

 Siswa perlu menyiapkan nomor induk siswa nasional (NISN), tanggal lahir, dan nama ibu kandung untuk cek penerima Program Indonesia Pintar.

- Silahkan masuk ke laman pip.kemdikbud.go.id

- Setelah itu di halaman awal akan muncul “Cari Penerima PIP”

- Masukkan NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung.

- Klik tombol “Cari”.

Cek penerima PIP Tahun 2021 dapat dilakukan melalui masing-masing siswa atau langsung cek ke bank yang ditunjuk oleh pemerintah.

Baca Juga: Berikut 5 Shalat Sunnah dengan Segudang Manfaat, Salah Satunya Bikin Auto Kaya!

Syaratnya, penerima PIP 2021 membawa Kartu Indonesia Pintar ke bank penyalur. Baik penerima intu sendiri atau perwakilan yang ditunjuk oleh kolektif.

Adapun pengambilan dana bantuan PIP 2021 secara kolektif dapat dikuasakan kepada kepala sekolah, ketua lembaga, bendahara sekolah, atau bendahara lembaga.

Pemerintah telah menunjuk Bank BRI dan BNI untuk menyalurkan PIP Tahun 2021.

Besaran Dana PIP 2021:

Baca Juga: SEGERA CEK Penerima PIP 2021 SD, SMP Dan SMA, Berikut Langkah dan Pengcekannya Lewat Lama Kemendikbud

- Rp450.000 per tahun untuk jenjang SD/Paket A.

- Rp750.000 per tahun untuk jenjang SMP/Paket B, dan

- Rp1.000.000 per tahun untuk jenjang SMA/SMK/Paket C/Kursus.

*

Editor: Yuan Ifdal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah