Kawal Pembacaan Putusan UU Cipta Kerja, Ribuan Buruh Jabar Datangi MK Besok

- 24 November 2021, 20:49 WIB
Warga melintas di depan mural bertuliskan “Cilaka Kau Dikoyak Omnibus Law” di Surabaya, Jawa Timur. Mural karya Serikat Mural Surabaya (SMS) tersebut dibuat sebagai bentuk kritik atas disahkannya UU Cipta Kerja oleh DPR.
Warga melintas di depan mural bertuliskan “Cilaka Kau Dikoyak Omnibus Law” di Surabaya, Jawa Timur. Mural karya Serikat Mural Surabaya (SMS) tersebut dibuat sebagai bentuk kritik atas disahkannya UU Cipta Kerja oleh DPR. /ANTARA FOTO/Moch Asim./

CERDIKINDONESIA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus perkara Pengujian Formil dan Materiil UU Cipta Kerja besok Kamis (25/11/2021) pukul 10.00 WIB.

MK telah memanggil semua pihak Pemohon Pengujian Formil dan Materiil UU Cipta Kerja untuk sidang mendengarkan pembacaan putusan.

"Terkait agenda pembacaan putusan UU Cipta Kerja besok KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Jabar meminta MK memberikan putusan seadil-adilnya dengan membatalkan UU Cipta Kerja," ujar Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit-SPSI, Roy Jinto, Rabu 24 November 2021.

Baca Juga: Profil Abdul Gafur, Staf Sri Mulyani yang Pidatonya Menggemparkan Boston University

"(Karena) bagi kaum buruh UU Cipta Kerja tersebut sangat merugikan kaum buruh dengan mendegradasi hal-hal buruh," kata dia.

Terbukti, salah satu contoh adalah mengenai pengupahan dimana banyak daerah yang tidak mengalami kenaikan upah minimum tahun 2022, didasarkan pada perhitungan formula PP 36/2021 sebagai aturan turunan UU Cipta Kerja.

Kalaupun ada daerah yang naik hanya rata-rata 1,09 persen. Karena itu KSPSI Prov Jawa Barat akan mengawal sidang pembacaan putusan MK besok melalui aksi unjuk rasa di MK dan di Gedung Sate serta beberapa kabupaten/kota.

KSPSI Jawa Barat akan mengirimkan kurang lebih 3.000 orang anggota SPSI ke MK untuk mengawal pembacaan putusan MK terhadap UU Cipta Kerja dan juga aksi di hari yang sama di Gedung Sate kurang lebih 2.000 orang.

"Karena putusan MK bersifat final dan mengikat dan sangat menentukan nasib kaum buruh Indonesia, sehingga kita akan kawal besok di MK, persoalan upah yang sekarang didemo dan ditolak oleh buruh akan selesai kalau MK membatalkan UU Cipta Kerja," pungkasnya.

Editor: Susan Rinjani


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x