Link Pendaftaran BLT BPUP Kemenparekraf bpup.kemenparekraf.go.id, Jadwal Pendaftaran Mulai 12-26 November 2021

- 22 November 2021, 21:58 WIB
Ilustrasi BLT Usaha Kemensos
Ilustrasi BLT Usaha Kemensos /Freepik

CerdikIndonesia - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) Rp2 juta kepada pelaku usaha.

Pendaftaran BLT Bantuan Pemerintah Bagi Usaha Pariwisata (BPUP) dapat klik link bpup.Kemenparekraf.go.id. Berikut ini syarat penerima BLT BPUP secara mudah.

Pendaftaran BPUP dari Kemenparekraf dibuka pada 15-26 November 2021. Dan akan ada seleksi yang sesuai dengan syarat penerima.

Baca Juga: Segera Ketik Link Cek Penerima BPUM BNI eform.bni.co.id, BLT UMKM Tahap 3 Segera Cair, Begini Cara Cek Praktis

 

Berikut syarat pelaku usaha yang bisa mendaftar BLT BPUP Kemenparekraf atau Bapekraf adalah sebagai berikut:

1. Masuk kategori 6 jenis usaha pariwisata dalam KBLI di antaranya: 55120, 55130, 55199, 79111, 79120, dan 96122.

2. Punya NIB tahun 2018-2020 dari Lembaga Pengelola OSS.

3. Penerima BPUP adalah skala usaha mikro dan menengah.

. Penerima BPUP adalah badan usaha atau badan hukum aktif, namun beroperasi di bawah kapasitasnya selama pandemi Covid-19.

Baca Juga: Segera Buka Link Cek Penerima BPUM BNI eform.bni.co.id, BURUAN! Segera Cek Penerima BLT UMKM Tahap 3 di Sini

 

5. Badan Usaha atau Badan Hukum calon penerima tidak sedang menerima program bantuan pemerintah di bawah nauangan Kemenparekraf/Baparekraf.

6. Termasuk dalam kabupaten/kota penerima program Bantuan Pemerintah untuk Usaha Pariwisata.

 

Untuk penerima BLT BPUP akan diberikan kepada 2 pelaku jenis usaha, berikut ini jenis usahanya:

1. Usaha yang ada di pintu masuk pembukaan bandara internasional.

2. Usaha pariwisata yang terdaftar dalam OSS tahun 2018-2020 seperti:

  • Hotel melati
  • Homestay/pondok wisata
  • Penyediaan akomodasi jangka pendek lainnya
  • Aktivitas agen perjalanan wisata
  • Aktivitas biro perjalanan wisata
  • SPA

 

Baca Juga: 7 Jenis Penerima BLT UMKM Tahap 3, Begini Cara Cek Melalui Link Penerima BPUM BNI eform.bni.co.id Tanpa Ribet

Cara pendaftaran BLT BPUP Pakai HP:

Jika pelaku usaha sesuai syarat, silahkan mendaftar BPUP sebagai berikut:

1. Silahkan akses https://bpup.kemenparekraf.go.id/pendaftaran.

2. Isikan NIB pada kolom yang telah disediakan.

3. Ceklis kota "I'm not a robot" sebagai verifikasi.

4. Tab "Daftar".

Setelah mendaftar, pelaku usaha mikro di bidang pariwisata perlu menunggu verifikasi dan validasi proposal permohonan BPUP dimulai dari tanggal 15-26 November 2021.

Dalam proposal permohonan BPUP kepada Kemenparekraf, pelaku usahamikro perlu menyematkan sejumlah berkas, antara lain:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • KTP pemilik perusahaan
  • NPWP atas nama badan usaha
  • SPT Tahunan satu tahun terakhir
  • Surat permohonan ke dinas kabupaten/kota yang membidangi pariwisata
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) keabsahan data yang disampaikan dan ditandatangani materai Rp10.000
  • Akte pendirian
  • AD/ART terbaru
  • Surat Kuasa penunjukan pengelolaan rekening.

***

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah