CerdikIndonesia - Segera Cek hasil SKD CPNS 2021 Tahap 2 melalui link sscasn.bkn.go.id. Pengumuman hasil SKD CPNS 2021 diumumkan pada hari ini.
Pengumuman hasil seleksi SKD CPNS 2021 akan dilakukan pada tanggal 13 dan 14 November 2021.
Hari ini tak hanya hasil SKD CPNS 2021 diumumkankan, melainkan juga pengumuman PPPK Guru Tahap 2 juga diumumkan.
Beberapa instansi hasil seleksi SKD CPNS 2021, diantaranya Kemenkumham, Kemenkes, Kejaksaan RI, Kemendag, BKN dan beberapa instansi lainnya.
Bagi peserta yang telah mendaftarkan diri dalam seleksi SKD CPNS maupun PPPK non-Guru telah melaksanakan tes SKD di sejumlah instansi dan kota.
Pengumuman hasil seleksi SKD CPNS 2021 dapat dilakukan secara mudah. Setelah SKD, masih terdapat beberapa tahap yang harus dilalui.
Kemudian, dalam pengumuman hasil dari seleksi atau SKD yang telah dilalui oleh para peserta CPNS dan PPPK non-Guru ini nantinya akan dapat diketahui dengan mudah melalui laman resmi.
Sebab pihak penyelenggara seleksi CPNS dan PPPK non-Guru sendiri telah memastikan bahwa pengumuman hasil akan dilakukan atau diunggah melalui laman resmi yang sebelumnya telah banyak diketahui yaitu sscasn.bkn.go.id.
Berikut ini cara cek pengumuman hasil SKD CPNS dan PPPK Non Guru yang dapat dilakukan dengan praktis:
1. Masuk ke laman resmi yaitu https://sscasn.bkn.go.id/
2. Kemudian pilih menu 'Login' yang telah tersedia.
3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK serta password.
Baca Juga: PENGUMUMAN! Hasil SKD CPNS 2021 Semua Lembaga Sudah diumumkan Melalui Link ini
4. Selanjutnya klik 'Masuk'.
5. Maka pengumuman hasil seleksi SKD CPNS 2021 Tahap 2 tersebut akan muncul dalam laman akun milik Anda.
Selanjutnya, peserta juga dapat mengetahui pengumumanmelalui menu 'Layanan Informasi' yang tersedia.
Lalu kemudian pilih menu 'Hasil SKD CPNS' maka akan muncul pengumuman.
Bagi yang lolos SKD CPNS 2021, peserta akan melanjutkan tahap SKB. Jadwal SKB tahap 1 akan dilaksanakan pada tanggal 15-18 November 2021.
Sehingga, bagi peserta agar segera melakukan cek pengumuman hasilSKD CPNS 2021 dan PPPK non-Guru yang telah dapat dilakukan mulai hari ini.
***