2. Memiliki usaha mikro UMKM dibuktikan dengan NIB (Nomor Izin Berdagang) atau SKU (Surat Keterangan Usaha)
3. Tidak memiliki hutan KUR (Kredit Usaha Rakyat) dan kredit perbankan lainnya.
4. Bukan merupakan ASN.
5. Bukan merupakan anggota TNI
6. Bukan merupakan anggota Polri
7. Bukan karyawan BUMN atau BUMD.
Besaran Banpres BPUM BRI dan BNI tahap 3 sendiri ditetapkan sebesar Rp1,2 juta per pelaku usaha mikro. Jumlah itu lebih kecil dibanding BLT UMKM 2020 yang mencapai Rp2,4 juta.