CerdikIndonesia - Kasus kematian Vanessa Angel dan Bibi berujung masuk penjara. Sopir mobil Vanessa Angel dan Bibi resmi ditetapkan tersangka oleh Kejari Jombang.
Diketahui sopir Anggel Vanessa dan Bibi disaat perjalan ke Surabaya bernama Tubagus Joddy.
Nama Tubagus Joddy sempat trending beberapa minggu ini, setelah diduga membawa mobil Vanessa dan Bibi sambil maen HP dan laju kecepatan keras.
"Hari ini sudah kami terima SPDP ya, SPDP nomor 837, benar hari ini kami terima," kata Kepala Kejari Jombang Imran kepada wartawan di kantornya, Jalan KH Wahid Hasyim, Rabu 10 November 2021.
Sekarang, status Joddy terungkap dari surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jombang.
Menurut Satlantas Polres Jombang menjelaskan sopir Vanessa Angel resmi ditetapkan tersangka.