Batasan gaji/upah penerima BSU maksimal sebesar Rp5 juta. Tidak ada batasan wilayah maupun sektor. Dana yang diterima oleh penerima BSU sebesar Rp600.000 per bulan selama 4 bulan.
Sehingga jumlah BSU yang didapatkan sebesar Rp2,4 juta. Penyaluran dana BSU menggunakan rekening pribadi penerima BSU. Skema penerima BLT BSU tahun 2021:
Batasan maksimal sebesar Rp3,5 juta, dengan ketentuan pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta.
Maka persyaratan gaji atau upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
BSU diberikan kepada pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4, kecuali Aceh.
BSU diutamakan untuk diberikan kepada pekerja/buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa (kecuali, jasa pendidikan dan kesehatan).
Dana yang diterima oleh penerima BSU sebesar Rp500.000 per bulan dan disalurkan untuk dua bulan sekaligus sebesar Rp1 juta.