Skema penerima BLT BSU tahun 2021:
Batasa gaji/upah bagi penerima BSU adalag Rp5 juta sedangkan tidak ada batasan wilayah ataupun sektor.
Dana yang akan diperoleh karyawan adalah Rp600.00 setiap bulan selama 4 bulan.
Hal ini yang membuat BSU akan berjumlah Rp2,4 juta dan penyaluran dana BSU menggunakan rekening penerima sendiri.
Sedangkan skema penerima BSU pada tahun 2021 batasan maksimal dari gaji karyawan adalah Rp3,5 juta
Ketentuan pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta.
BSU diberikan kepada pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4, kecuali Aceh.
BSU diutamakan untuk diberikan kepada pekerja/buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa (kecuali, jasa pendidikan dan kesehatan).