CerdikIndonesia - Bagi kalian bepergian menggunakan KRL, jangan lupa menyiapkan kartu vaksin. Mulai hari ini, tanggal 8 September 2021 syarat naik KRL, penumpang harus membawa kartu vaksin.
Hal itu diatur dalam Surat Edaran dari Satuan Tugas Penangana Covid-19 Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 6 September 2021.
Petugas diseluruh stasiun akan meminta bukti kartu vaksin disaat memasuki stasiun KRL. Supaya petugas akan melihat bukti-bukti dokumen kartu vaksin. Apabila sudah ada, penumpang langsung disuruh masuk dan bisa naik KRL.
Baca Juga: Viral! Seorang Wanita Alami Pelecehan Seksual di Commuter Line, Respon KAI Malah Tak Senonoh!
Bagaimana penumpang yang baru di vaksin pertama?
Kartu vaksin sebagai syarat naik KRL terbaru adalah minimal sertifikat vaksin dosis pertama.
Namun, penumpang yang belum divaksin karena alasan teknis medis dapat menunjukkan surat keterangan resmi dari dokter di Puskesmas maupun Rumah Sakit mengenai kondisinya.
Baca Juga: Larangan Pakai Masker Scuba atau Buff, Humas KRL Angkat Bicara
Dengan surat keterangan yang sesuai, para pengguna ini tetap dapat menggunakan jasa KRL.
Tim petugas KAI Commuter Line memberikan transisi dari STRP ke kartu vaksin. Massa transisi itu berlaku sampai tanggal 10 September 2021.
Baca Juga: AWAS! Ada Vaksin Covid-19 Palsu Beredar di Indonesia, WHO: Jangan Sampe Tersuntik!
STRP atau surat tugas tak lagi berlaku untuk naik KRL mulai 11 September 2021.
Syarat penumpang menggunakan yang menggunakan kereta api untuk keluar kota, seperti
Syarat menggunakan KRL juga berlaku di KRL Yogyakarta - Solo, KA Prambanan Ekspres (Kutoarjo - Yogyakarta PP), dan KA Lokal yang dioperasikan oleh KAI Commuter.***