Deddy Corbuzier Sentil KPI Diam Saja Saipul Jamil Euphoria Sedangkan Rakyat Protes: KPI Ternyata...

- 6 September 2021, 07:38 WIB
Deddy Corbuzier turut mengkritik perlakuan stasiun televisi hingga sejumlah pihak yang menyambut kebebasan Saipul Jamil dengan meriah, berujung sindir kinerja lembaga sensor KPI.
Deddy Corbuzier turut mengkritik perlakuan stasiun televisi hingga sejumlah pihak yang menyambut kebebasan Saipul Jamil dengan meriah, berujung sindir kinerja lembaga sensor KPI. /Kolase foto Instagram.com/mastercorbuzier dan Antara/Yogi Rachman

"Aaahh embuhlah.. Gw hanya bisa block media2 yg ngundang saipul
@TRANSTV_CORP
maaf gw block lo dari hidup gw selama lu kasih panggung tukang cabul kriminil" tulis @rin***

Baca Juga: BOIKOT SAIPUL JAMIL Menggema, Netizen Ajak Tonton Voice 2: Pelaku Pedofilia Berbahaya

"jadi mikir, ini pedo cukup gaboleh masuk tv lagi aja karna ditonton byk org? atau ini pedo gaboleh sama sekali dibantu atau diterima kerja dimanapun? dengan alasan yang sama, kan dia pedo. kalo gitu, pedo dihukum mati aja, ya?" tulis @mau***

"Jadi gmn, Om? Apakah bang Ipul udah masuk list sbg bintang tamu di podcast-nya om jg?" tulis @off***

Saipul Jamil adalah penyanyi dangdut kelahiran 41 tahun lalu. Pada 2016, Saipul divonis hukuman penjara di dua kasus.

Pada 14 Juni 2016, Pengadilan Negara Jakarta Utara menjatuhkan hukuman 3 tahun kepada Saipul Jamil. Kala itu, hakim menyatakan pedangdut itu terbukti melanggar pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul karena mencabuli korban yang tinggal di rumahnya, dan korban saat itu masih usia dini.

Baca Juga: SELAMAT! Kim Seon Ho dan Shin Min Ah 'Hometown Cha-Cha-Cha' Masuk Daftar Aktor Paling Populer

Vonis 3 tahun itu diperberat di tingkat banding. Hukuman Saipul Jamil di kasus pencabulan menjadi 5 tahun penjara.

Saipul Jamil sempat mengajukan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). Namun, PK-nya kandas. PK Saipul Jamil itu diketok pada 11 Desember 2017. Saipul Jamil dinyatakan tetap melanggar pasal 292 KUHP tentang pencabulan.

Selain kasus pencabulan, Saipul Jamil juga diadili di kasus suap. Pangkal masalahnya adalah Saipul lewat pengacaranya menyogok majelis hakim.

Belakangan, duit suap itu hanya dinikmati panitera pengganti Rohadi. Pada 2017, Saipul Jamil divonis 3 tahun bui. Saipul Jamil terbukti bersalah menyuap majelis hakim di PN Jakarta Utara sebesar Rp 250 juta.

Halaman:

Editor: Susan Rinjani


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x