4. Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta
5. Jika bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka syarat gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Sebagai contoh: UKM Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.
6. Diutamakan yang bekerja pada sektor terdampak PPKM, yakni industri barang konsumsi, transportasi, dan aneka industri.
Baca Juga: BST Kemensos Rp600 Ribu dan Beras 10 Kg Cair Agustus Ini, Segera Ambil di Kantor Pos Indonesia!
Lalu properti dan real estate, serta perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTKU).***