- Karyawan/pekerja merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif hingga Juni 2021.
- Karyawan/pekerja bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, sesuai di Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
- Karyawan/pekerja yang layak mendapatkan BSU Rp1 Juta bergaji di bawah Rp3,5 juta sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan. Akan tetapi, bagi pekerja yang bekerja di wilayah Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih tinggi dari Rp3,5 juta, maka batasan gaji sesuai UMP/UMK yang dibulatkan seratus ribu.
Baca Juga: HEBOH! Sebanyak 8,78 Juta Karyawan akan Menerima BSU Subsidi Gaji Tahap 2, Cek Nama Anda Disini!
Dikutip Cerdikndonesia.com dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, ada empat tahapan dalam penyaluran BLT Subsidi Gaji atau BSU Rp1 juta ini.
Berikut tahapan penyaluran BSU atau BLT Subsidi Gaji 2021 mulai dari BPJS Ketenagakerjaan hingga masuk ke rekening karyawan.
- BLT BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) melakukan verifikasi kesesuaian data karyawan dengan kriteria penerima sesuai dengan Permenaker No. 16 Tahun 2021.
- Kemnaker melakukan validasi administrasi dan pembayaran BSU
- Bank Himbara melakukan proses pembayaran ke rekening pekerja
- Bantuan BSU Rp1 juta masuk ke rekening penerima
Baca Juga: BLT UMKM Banpres BPUM Tahap 3 Cair, Ikuti Langkah Mudah tanpa Ribet Pencairannya Seperti Ini