Akhir Agustus, BLT Subsidi Gaji BSU Tahap 3 Rp1 Juta Belum Cair di BCA? Buruan Lapor Melalui 3 Cara Ini

- 29 Agustus 2021, 17:40 WIB
Ilustrasi BLT Subsidi Gaji (BSU) BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 Cair, BCA, CIMB Niaga, Bank Permata sudah masuk rekening, Cek Disini.
Ilustrasi BLT Subsidi Gaji (BSU) BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 Cair, BCA, CIMB Niaga, Bank Permata sudah masuk rekening, Cek Disini. /kemnaker.go.id

CERDIKINDONESIA - Memasuki September, karyawan pemilik rekening BCA seharusnya sudah menerima BSU Gaji Rp1 juta.

Anda karyawan pemilik rekening BCA namun belum mendapatkan BLT Subsidi Gaji (BSU) Rp1 juta?

Segera melaporkan hal tersebut kepada pihak yang terkait melalui tiga cara ini.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BSU Tahap 3 Rp1 Juta Cair di BCA, BNI, BRI, Mandiri, BTN hingga September, Cek Segera!

BSU Gaji tahap 3 Rp1 juta ini siap ditransfer ke karyawan yang masih memakai rekening bank swasta.

Daftar penerima BSU Gaji Rp1 juta bisa dicek di laman resmi BPJS Ketenagakerjaan dengan login link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

BPJS Ketenagakerjaan sudah menyerahkan 1,5 juta data calon penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji Tahap 3.

Yaitu data calon penerima yang masih menggunakan rekening bank swasta seperti BCA, CIMB Niaga, dll.

Nantinya, karyawan yang lolos verifikasi jadi penerima BSU Gaji akan dibuatkan rekening Bank Himbara.

Seperti BTN, BNI, BRI, Mandiri, dan BSI untuk mencairkan BLT Subsidi Gaji tahap 3.

Baca Juga: CAIR SEPTEMBER di BCA! Cek Nama Anda Sebagai Penerima BSU Gaji Rp1 Juta BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya

Sebanyak 8,78 juta karyawan akan dapat BSU senilai Rp1 juta sekali cair pada tahun 2021.

Pencairan ini sendiri dilakukan dalam beberapa tahap.

Sehingga karyawan yang tidak dapat BLT Subsidi Gaji Tahap 3 ini sebaiknya bersabar.

Asalkan lolos verifiksi BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat atau kriteria sebagai penerima.

Karyawan bisa cek saldo ATM secara berkala untuk mengetahui apakah BSU Rp1 juta sudah ditransfer atau belum.

Namun jika karyawan belum dapat BSU ini, bisa lapor dengan cara sebagai berikut:

Baca Juga: Karyawan Pemilik Rekening BCA Belum Terima BSU Gaji Rp1 Juta? Begini Penjelasan Kemnaker

1. Lapor ke manajemen atau HRD perusahaan tempat kerja

2. Lapor ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat

3. Telepon ke call center atau layanan masyarakat BPJS Ketenagakerjaan di nomor 175

Karyawan juga bisa memastikan diri apakah lolos verifikasi dan masuk daftar penerima BSU Rp1 juta atau tidak.

Bisa cek di BPJS Ketenagakerjaan dengan login link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dengan cara sebagai berikut:

1. Buka website resmi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Baca Juga: INGIN DAPAT BLT Subsidi Gaji BSU Rp1 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan? Kamu Harus Penuhi 6 Syarat Ini

2. Scroll ke bawah hingga menemukan kolom "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?"

3. Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan)

4. Masukkan nama lengkap sesuai KTP

5. Masukkan tanggal lahir

6. Centang i'm not a robot

7. Klik "Lanjutkan"

Baca Juga: HANYA LEWAT WHATSAPP! Ini Cara Cek Nama Anda Sebagai Penerima BSU Karyawan Rp1 Juta

8. Setelah itu, akan muncul keterangan apakah terdaftar sebagai penerima BSU Rp1 juta atau tidak

Jika tidak terdaftar, maka akan muncul notifikasi sebagai berikut:

"Mohon maaf, data tidak ditemukan. informasi lebih lanjut dapat mengunjungi: Agen 175 atau BPJSTKU"

Karyawan yang ingin lolos verifikasi sebagai penerima BSU oleh BPJS Ketenagakerjaan harus memenuhi syarat di bawah ini:

1. Peserta BPJS Ketenagakerjaan

2. Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan rutin membayar iuran hingga Juni 2021

Baca Juga: BLT UMKM Rp1,2 Juta Cair Bulan Agustus! Berikut Syarat dan Cara Daftar bagi Para Pelaku Usaha Mikro

3. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah

4. Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta

5. Jika bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka syarat gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Sebagai contoh: UKM Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.

6. Diutamakan yang bekerja pada sektor terdampak PPKM, yakni industri barang konsumsi, transportasi, dan aneka industri.

Baca Juga: PENGEN BANSOS PKH? Nama Anda Harus Tercantum di cekbansos.kemensos.go.id, Begini Cara Daftarnya

Lalu properti dan real estate, serta perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTKU).***

Editor: Yuan Ifdal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah