CAIR! BLT Subsidi Gaji BSU Tahap 3 Rp1 Juta di BCA, CIMB Niaga, dan Bank Swasta Lainnya, Simak Penjelasannya

- 27 Agustus 2021, 16:09 WIB
BLT Subsidi Gaji cair ke karyawan pemilik rekening BCA dan bank swasta lainnya. Cek penerima BSU Rp 1 juta di link BPJS Ketenagakerjaan.
BLT Subsidi Gaji cair ke karyawan pemilik rekening BCA dan bank swasta lainnya. Cek penerima BSU Rp 1 juta di link BPJS Ketenagakerjaan. /Reuters/Beawiharta

CERDIKINDONESIA - Para karyawan pemilik rekening bank swasta akan segera dapat BSU Gaji Rp1 juta.

Bank swasta seperti BCA, CIMB Niaga, dll sudah cair BLT Subsidi Gaji (BSU) tahap 3 Rp1 juta.

Para karyawan pemilik rekening bank swasta ini akan dibuatkan rekening Bank Himbara.

Baca Juga: INGIN DAPAT BLT Subsidi Gaji BSU Rp1 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan? Kamu Harus Penuhi 6 Syarat Ini

BSU Gaji tahap 3 Rp1 juta ini siap ditransfer ke karyawan yang masih memakai rekening bank swasta.

Daftar penerima BSU Gaji Rp1 juta bisa dicek di laman resmi BPJS Ketenagakerjaan dengan login link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

BPJS Ketenagakerjaan sudah menyerahkan 1,5 juta data calon penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji Tahap 3.

Yaitu data calon penerima yang masih menggunakan rekening bank swasta seperti BCA, CIMB Niaga, dll.

Nantinya, karyawan yang lolos verifikasi jadi penerima BSU Gaji akan dibuatkan rekening Bank Himbara.

Seperti BTN, BNI, BRI, Mandiri, dan BSI untuk mencairkan BLT Subsidi Gaji tahap 3.

Baca Juga: Pemilik Rekening BCA Belum Dapat BLT Subsidi Gaji BSU Rp1 Juta? Segera Lapor dengan 3 Cara Ini

Sebanyak 8,78 juta karyawan akan dapat BSU senilai Rp1 juta sekali cair pada tahun 2021.

Pencairan ini sendiri dilakukan dalam beberapa tahap.

Sehingga karyawan yang tidak dapat BLT Subsidi Gaji Tahap 3 ini sebaiknya bersabar.

Asalkan lolos verifiksi BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat atau kriteria sebagai penerima.

Karyawan bisa cek saldo ATM secara berkala untuk mengetahui apakah BSU Rp1 juta sudah ditransfer atau belum.

Namun jika karyawan belum dapat BSU ini, bisa lapor dengan cara sebagai berikut:

Baca Juga: RESMI! Karyawan Pemilik Rekening BCA, CIMB Niaga, dan Permata Dapat BSU Gaji Rp1 Juta, Begini Caranya

1. Lapor ke manajemen atau HRD perusahaan tempat kerja

2. Lapor ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat

3. Telepon ke call center atau layanan masyarakat BPJS Ketenagakerjaan di nomor 175

Karyawan juga bisa memastikan diri apakah lolos verifikasi dan masuk daftar penerima BSU Rp1 juta atau tidak.

Bisa cek di BPJS Ketenagakerjaan dengan login link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dengan cara sebagai berikut:

1. Buka website resmi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Baca Juga: KARYAWAN Pemilik Rekening BCA? Begini Cara Mudah Dapat Bantuan Subsidi Gaji BSU Rp1 Juta

2. Scroll ke bawah hingga menemukan kolom "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?"

3. Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan)

4. Masukkan nama lengkap sesuai KTP

5. Masukkan tanggal lahir

6. Centang i'm not a robot

7. Klik "Lanjutkan"

Baca Juga: BANSOS PKH CAIR OKTOBER! Siswa SD SMP SMA Dapat Hingga Rp2 Juta, Begini Syarat dan Cara Daftarnya

8. Setelah itu, akan muncul keterangan apakah terdaftar sebagai penerima BSU Rp1 juta atau tidak

Jika tidak terdaftar, maka akan muncul notifikasi sebagai berikut:

"Mohon maaf, data tidak ditemukan. informasi lebih lanjut dapat mengunjungi: Agen 175 atau BPJSTKU"

Karyawan yang ingin lolos verifikasi sebagai penerima BSU oleh BPJS Ketenagakerjaan harus memenuhi syarat di bawah ini:

1. Peserta BPJS Ketenagakerjaan

2. Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan rutin membayar iuran hingga Juni 2021

Baca Juga: CUMA BAWA KTP DAN KK, Para Wanita Bisa Dapat PNM Mekaar Hingga Rp5 Juta, Berikut Penjelasannya

3. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah

4. Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta

5. Jika bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka syarat gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Sebagai contoh: UKM Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.

6. Diutamakan yang bekerja pada sektor terdampak PPKM, yakni industri barang konsumsi, transportasi, dan aneka industri.

Baca Juga: CEK NAMA Anda Sebagai Penerima BST Kemensos Rp600 Ribu dan Beras 10 Kg, Begini Cara Mengeceknya

Lalu properti dan real estate, serta perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTKU).***

Editor: Yuan Ifdal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah