Jangan Khawatir, Pemilik Rekening BCA dan Non Bank Himbara Tetap Dapat Subdisi Gaji, Ini Caranya

- 22 Agustus 2021, 16:42 WIB
Modal HP bisa cek di bsu.kemnaker.go.id dapat BLT Subsidi Gaji cair bulan Agustus 2021
Modal HP bisa cek di bsu.kemnaker.go.id dapat BLT Subsidi Gaji cair bulan Agustus 2021 /dok bsu.kemnaker.go.id/

- Akses laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/#halaman-cek-bsu

- Masukkan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir

- Centang kotak verifikasi captcha dan klik Lanjutkan

- Setelah itu akan muncul status verifikasi dan validai oleh BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima BSU

Baca Juga: Persyaratan Naik Kereta Api Tidak Lengkap, PT KAI Siap Ganti Tiket 100 Persen, Begini Caranya

Skema penerima BSU tahun 2021:

  1. Batasan maksimal sebesar Rp3,5 juta, dengan ketentuan pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta. Maka persyaratan gaji atau upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
  2. BSU diberikan kepada pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4, kecuali Aceh.
  3. BSU diutamakan untuk diberikan kepada pekerja/buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa (kecuali, jasa pendidikan dan kesehatan).
  4. Dana yang diterima oleh penerima BSU sebesar Rp500.000 per bulan dan disalurkan untuk dua bulan sekaligus sebesar Rp1 juta.

Selain itu, penerima yang tidak atau belum punya rekening bank HIMBARA akan dibuatkan rekening baru untuk menerima dana BSU.

“Gak perlu khawatir, nanti Kemnaker akan membuatkan rekening baru gaji penerima BSU yang tidak memiliki rekening Bank HIMBARA. Penerima bantuan tinggal datang ke bank yang dituju untuk mengaktifkan rekening dan mengambil dana tunai yang sudah didaftarkan,” tulis akun KemnakerRI, Minggu, 8 Agustus 2021.

Demikian informasi seputar BSU Gaji yang sementara disalurkan oleh sejumlah Bank ke penerima di wilayah PPKM Level 3-4.***

Halaman:

Editor: Susan Rinjani


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah