2. Upah di bawah Rp3,5 juta
3. Berada di wilayah PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 3 dan 4.
4. Bukan penerima Bantuan Sosial lainnya dari Pemerintah seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, dan Bantuan Produktif Usaha Mikro.
Baca Juga: BSU Karyawan Belum Cair ke Rekeningmu di BRI, Mandiri, BNI, BTN? Cek Namamu di Link Ini
Untuk memudahkan peserta mengetahui apakah dirinya berhak atas dana BSU, BPJamsostek menyediakan kanal-kanal informasi bagi peserta.
Kanal tersebut bisa mengakses informasi terkait eligibilitas mereka dalam memperoleh dana BSU.
Berikut beberapa kanal untuk informasi BSU:
1. Melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Melalui akun aplikasi BPJSTKU
3. Mengakses sso.bpjsketenagakerjaan.go.id