2. Upah di bawah Rp3,5 juta
Baca Juga: Jatuh Bangun Gani, Anak Pedagang Kecil yang Raih Cumlaude di Unisba
3. Berada di wilayah PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 3 dan 4.
4. Bukan penerima Bantuan Sosial lainnya dari Pemerintah seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, dan Bantuan Produktif Usaha Mikro.
Untuk memudahkan peserta mengetahui apakah dirinya berhak atas dana BSU, BPJamsostek menyediakan kanal-kanal informasi bagi peserta.
Kanal tersebut bisa mengakses informasi terkait eligibilitas mereka dalam memperoleh dana BSU.
Baca Juga: Cara Mudah Cairkan BSU Karyawan Rp1 Juta di Bank BCA, Mandiri, BSI, BNI, BRI, dan Bank HIMBARA
Berikut beberapa kanal untuk informasi BSU:
1. Melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Melalui akun aplikasi BPJSTKU