Kontrak Lahan Habis! PT Sri Rahayu Agung Masih Beroperasi, Diduga Ada Oknum Dibaliknya

- 7 Juli 2021, 21:01 WIB
Status lahan perkebunan PT Sri Rahayu Agung dipertanyakan warga.
Status lahan perkebunan PT Sri Rahayu Agung dipertanyakan warga. /

CerdikIndonesia - Proses perpanjangan izin HGU PT Sri Rahayu Agung masih terkendala hingga saat ini.

PT Sri Rahayu Agung merupakan Perkebunan karet yang terletak di Desa Kotarih Baru Kecamatan Kotarih Kabupaten Serdang Bedagai

Baca Juga: GUBERNUR DKI JAKARTA ANIES BASWEDAN BERANG Lihat Perusahaan PT Ray White, Begini Postingan Anies di Instagram

Perkebunan Karet ini memiliki luas 2.110,36 hektar berdasarkan SK Kemendagri nomor 64/HGU/DA/88.

Namun menurut warga sekitar, hingga saat ini perusahaan perkebunan karet tersebut masih memiliki masalah dengan masyarakat Bahisam dan Batu Masagi yang belum terselesaikan dan belum ada titik terang hingga saat ini, Rabu 7 Juli 2021.

 

Dari Surat keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 64/HGU/DA/88 tentang pemberian hak guna usaha atas nama PT Sri Rahayu Agung Medan seluas 2.110,36 hektar tersebut, berubah menjadi 2.108.36 hektar karena dengan ketentuan areal 2 hektar di pergunakan untuk pembangunan Kantor Polisi, Kantor Camat, perumahan kantor urusan agama, SD Inpres, Puskesmas, serta balai umum dengan ketentuan di keluarkan dari areal kebun saat berakhirnya HGU perkebunan tersebut juga di tuliskan pada tanggal 31 Desember 2013.

 

Baca Juga: PT. ASDP Cab Sibolga Luncurkan Kartu Digital Bank Mitra Edisi ASDP di Ajibata

Halaman:

Editor: Yuan Ifdal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah