Cerdikindonesia - BKN resmi membuka pendaftaran seleksi CPNS mulai hari ini sampai tanggal 20 Juli 2021 mendatang.
Setiap peserta wajib mengetahui bahwa proses pengunggahan dokumen sangat mempengaruhi pada penilaian administrasi bagi setiap peserta.
Tidak hanya itu, bagi panitia seleksi dokumen yang Anda unggah sangat berarti penting karena termasuk bagian dari penilaian yang bersifat wajib.
Apabila Anda mengunggah dokumen dengan cara yang salah, maka sia-sia saja Anda mendaftar seleksi CPNS 2021 karena Anda tidak akan lolos seleksi administrasi.
Berikut Cerdikindonesia telah merangkum cara mengunggah dokumen yang benar sesuai dengan aturan yang telah dibuat oleh panitia seleksi.
Setelah pelamar melengkapi Pengisian Formasi, tahap selanjutnya adalah unggah (upload) dokumen jika instansi mensyaratkan pelamar untuk upload dokumen.
Ikutilah langkah-langkah berikut ini:
a) Pilih jenis dokumen yang akan diunggah; pilihan jenis dokumen yang diunggah akan berbeda-beda sesuai dengan persyaratan instansi;
b) Perhatikan jenis dokumen dan ukuran yang diunggah ke sistem;
c) Klik (unggah). Cari dokumen tersebut;
d) Status dokumen akan berubah menjadi “Sudah Diunggah” jika
proses unggah dokumen berhasil;
e) Pelamar dapat melihat dokumen yang telah diunggah dengan klik (lihat);
f) Jika pelamar salah unggah dokumen, klik kemudian cari dokumen yang dimaksud. Sistem akan menyimpan dokumen yang terakhir diunggah;
g) Pelamar dilarang mengunggah file yang ukurannya melebihi batas
maksimal;
h) Setelah pelamar mengunggah semua dokumen yang dipersyaratkan tersebut, klik (selanjutnya);
i) Pelamar wajib membaca dan memperhatikan Ketentuan Unggah
Dokumen yang tercantum.
Dengan mengikuti langkah-langkah pengunggahan dokumen diatas, diharapkan dapat memudahkan para peserta seleksi CPNS 2021.
Mengingat sangat pentingnya dokumen-dokumen tersebut, maka diharapkan para peserta seleksi CPNS 2021 segera menyiapkannya sejak dini.
Dokumen tersebut terdiri dari :
1. Kartu Keluarga;
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan;
dan Catatan Sipil;
3. Ijazah;
4. Transkrip Nilai;
5. Pas foto;
6. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar.
***