Mudik Lebaran 2021 Dilarang Tapi Ada Kelonggaran Dengan Syarat Sebagai Berikut

- 29 Maret 2021, 10:35 WIB
Pemerintah melarang mudik Lebaran 2021 untuk menekan angka penyebaran virus Covid-19.
Pemerintah melarang mudik Lebaran 2021 untuk menekan angka penyebaran virus Covid-19. /ANTARA FOTO/Galih Pradipta

"Sedangkan pekerja sektor informal, pelaku perjalanan antarkota nonmudik harus menunjukkan surat izin perjalanan tertulis dari kepala desa atau kelurahan yang dilengkapi dengan tanda tangan basah, nama jelas dan nomor HP," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah resmi melarang mudik Lebaran (Hari Raya Idul Fitri) tahun 2021 ini. Hal tersebut dijelaskan langsung oleh Menko PMK Muhadjir Effendy.

Baca Juga: Update Covid-19 Pagi Ini: Total 127 Juta Kasus dan Hampir 3 Juta Kematian

Arahan ini berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.

"Tahun 2021, mudik ditiadakan! Berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat," tutur Muhadjir Effendy dalam siaran persnya secara virtual, di Jakarta, Jumat, 26 Maret 2021.***

 

Halaman:

Editor: Sara Salim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah