CERDIKINDONESIA – Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan profesi dengan gaji bulanan tetap dan juga menerima tunjangan. Setelah pensiun, PNS tetap mendapat gaji sebagai pensiunan.
Usia pensiun PNS di Indonesia biasanya dimulai dari usia 58-65 tahun. Dilansir dari PORTAL JEMBER, berikut daftar gaji pensiunan PNS di tahun 2021.
Gaji pokok pensiunan PNS
PNS golongan I: Rp1.560.800 - Rp2.014.900
PNS Golongan II: Rp1.560.800 - Rp2.865.000
PNS Golongan III: Rp1.560.800 - Rp3.597.800
PNS Golongan IV: Rp1.560.800 - Rp4.425.900