Terungkap! Hipospadia Dari Sisi Islam Dan Medis, Kondisi Medis Yang Diidap Atlet Voli Aprilia Manganang

- 14 Maret 2021, 12:31 WIB
Tampilan mantan Atlit Voli Putri Nasional  Aprilia Manganang pada Oktober 2018 setelah menjadi Anggota TNI AD pada 2016 yang berbadan tegap layaknya seorang pria mendapat perhatian serius Kasad TNI AD Jenderal Andika Perkasa yang kemudia mensupportnya melakukan pemeriksaan dan memfasilitasi penuh tindakan medis pada Aprilia.
Tampilan mantan Atlit Voli Putri Nasional Aprilia Manganang pada Oktober 2018 setelah menjadi Anggota TNI AD pada 2016 yang berbadan tegap layaknya seorang pria mendapat perhatian serius Kasad TNI AD Jenderal Andika Perkasa yang kemudia mensupportnya melakukan pemeriksaan dan memfasilitasi penuh tindakan medis pada Aprilia. //Foto Instagram @manganang_fans//

Seorang hermaprodit, apakah ia perlakukan sebagaimana wanita, perlu diketahui dalam hal ini belum jelas perkaranya (apakah laki-laki atau perempuan)? Ataukah diberlakukan padanya sebagimaana keadaan wanita seperti selesainya iddah atau perkara yang lainnya yang berkaitan dengan wanita?

Baca Juga: MIRIS, Provinsi Aceh Dengan Hukum Syariat Islam, Dinobatkan Sebagai Provinsi Paling Miskin di Pulau Sumatera

Kemudian, Syaikh Abdul Aziz Bin Baz Menjawab.

Hermaproditisme perlu dirinci, jika sebelum usia baligh dan masih belum jelas apakah laki-laki atau wanita karena ia memiliki dua alat kelamin: kelamin laki-laki dan kelamin wanita.

Akan tetapi setelah usia baligh maka akan jelas sifat laki-laki dan wanitanya yang dominan.

Jika nampak sifat yang menunjukkan bahwa ia adalah wanita misalnya menonjol payudaranya atau nampak apa yang membedakannya dari laki-laki misalnya haidh atau kencing dari alat kelamin wanita maka ia dihukumi sebagai seorang wanita dan dihilangkan alat kelamin laki-lakinya dengan pengobatan kedokteran yang terpercaya.

Jika nampak sifat yangmenunjukkan bahwa ia adalah laki-laki seperti tumbuh jenggot dan kencing dari alat kelamin laki-laki atau yang lain maka ia diperlakukan sebagaimana laki-laki.

Dan sebelum hal itu (diketahui yang dominan) maka tawaqquf (didiamkan) sampai jelas perkara.

Maka ia tidak boleh menikah sampai jelas perkaranya apakah ia laki-laki atau wanita dan perkara jelas setelah ia baligh. Demikianlah ulama menjelaskan hal ini.

Baca Juga: TERCIDUK! Tanpa Ikatan Cinta Sah, Sepuluh Orang Diamankan Polisi Syariat Lantaran 'Bobo Bareng'

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio

Sumber: Alo Dokter Muslim.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah