Sementara syarat penerima bantuan untuk siswa PAUD/Dikdasmen adalah terdaftar di aplikasi Dapodik, mempunyai nomor ponsel aktif atas anam peserta didik atau orang tua, anggota keluarga, dan wali. Berikutnya, untuk pendidik PAUD/Dikdasmen telah terdaftar di aplikasi Dapodik dan memiliki nomor ponsel aktif.
Sedangkan, untuk mahasiswa, terdaftar di aplikasi PDDikti sebagai mahasiwa aktif atau sedang menuntaskan gelar ganda, memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan dan memiliki nomor ponsel aktif. Dan untuk dosen dapat terdaftar di aplikasi PDDikti sebagai dosen aktif, memiliki nomor ponsel aktif.***