- Merupakan WNI.
- Berusia minimal 18 tahun.
- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
- Tidak sedang mendapat bantuan lain dari pemerintah.
Kamu yang juga mendaftar Kartu Prakerja tidak berstatus sebagai berikut :
- Pejabat negara.
- Pimpinan dan anggota DPRD.
- ASN.
- Prajurit TNI.
Baca Juga: Minta Doanya, Nia Ramadhani harus Terbujur Lemas di Rumah Sakit karena Penyakit Serius ini
- Anggota POLRI.
- Kepala dan perangkat desa.
- Direksi, komisaris, atau dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.
Pantau terus akun media sosial Prakerja dan pastikan Nomor HP dan Email Kamu aktif.
Untuk melakukan verifikasi dengan one time password, Anda wajib memiliki nomor ponsel yang aktif.
Selain itu, guna mengikuti kabar terbaru dan perkembangan seputar Kartu Prakerja gelombang ke-13 ini, Anda juga dianjurkan untuk memantau akun media sosial program tersebut.
Ketika Kamu melakukan registrasi, Kamu akan diminta sejumlah data pribadi. Pastikan setiap data sudah tepat dan tidak perlu terburu-buru.
Hal ini untuk menghindari resiko kegagalan yang disebabkan data yang dimasukkan tidak tepat.
Kemudian, lakukan double check pada NIK yang dimasukkan dengan NIK yang ada pada KK milikmu, agar tidak terjadi kesalahan input.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 13 RESMI DIBUKA! Catat Tanggalnya Jangan Ketinggalan