Nurdin Abdullah Telah Jadi Tersangka, KPK Selidiki Kemungkinan Ada Tersangka Lain

- 2 Maret 2021, 10:45 WIB
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah yang saat ini menjadi tersangka KPK pernah mendapatkan Bung Hatta Anti Korupsi Award.
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah yang saat ini menjadi tersangka KPK pernah mendapatkan Bung Hatta Anti Korupsi Award. /Amir Faisol/Pikiran Rakyat/

CerdikIndonesia- Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah terkait kasus yang sekarang telah masuk ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Nurdin Abdulah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah adanya dugaan korupsi infrastruktur.

Pihak KPK berjanji akan melakukan pengusutan kasus dugaan korupsi infrastruktur ini  secara konsisten.

Baca Juga: Satu Tahun Covid-19 di Indonesia, Berikut Deretan Nama Menteri Kabinet Jokowi yang Pernah Positif Covid-19

Ali Fikri selaku Pllt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan tegaskan pihaknya akan usut tuntas dan akan ada pihak lain dalam kasus perkara ini

“Tim akan segera menyusun rencana kegiatan penyidikannya. Tentu fokus lebih dahulu pada pembuktian unsur-unsur pasal sangkaan saat ini,” kata Ali Fikri pada Senin, 1 Maret 2021 yang dikutip dari Pikiran-Rakyat.com (PR) pada laman Kasus Hukum Nurdin Abdullah Masih Bergulir, KPK: Ada Kemungkinan Tersangka Lain.

Baca Juga: Sinopsis dan Jadwal Tayang The Penthouse 2 Episode 8 : Seok Kyung Temukan Bukti Video Seo Jin Bunuh Ayah

Ungkapnya, setiap informasi yang didapatkan akan digali dengan menggunakan keterangan saksi yang dipanggil dan diperiksa oleh penyidik.

Jika bukti keterlibatan mencukupi, pihak KPK akan menjerat pihak lain tersebut.

“Sehingga apabila ditemukan bukti permulaan cukup keterlibatan pihak lain tentu KPK akan tindaklanjuti,” kata Ali Fikri.

Baca Juga: PERHATIKAN! Hanya Golongan Masyarakat Ini yang Bisa Daftar Kartu Prakerja Gelombang 13

Diketahui bahwa Gubernur Sulawasi Selatan Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama dengan Skretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat.

Sementara itu, Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto merupakan tersangka pemberian suap.

Nurdin Abdullah pernah dikenal sebagai pejabat publik yang menerima penghargaan antikorupsi.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH BSU Rp2,4 Juta Lanjut Cair! Berikut Kriteria Calon Penerima BLT Subsidi Gaji Tahun 2021

Kini ia terjerat kasus suap senilai Rp2 miliar dari Agung Sucipto melalui Edy Rahmat. Bahkan ia diduga menerima gratifikasi total Rp3,4 miliar

Nurdin Abdullah sebagai pejabat publik pernah menerima penghargaan antikorupsi.

Diduga Nurdin Abdullah menerima suap senilai Rp2 miliar dari Agung Sucipto melalui Edy Rahmat bahkan ia diduga menerima gratifikasi dengan total nilai Rp3,4 miliar.

Suap tersebut diduga untuk memastikan Agung Sucipto mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya pada 2021.

 

Baca Juga: Catat Tanggalnya! Rose BLACKPINK Bakal Debut Solo Pekan Depan

Selama 20 hari sejak 27 Februari 2021 hingga 18 Maret 2021, Nurdin Abdullah, Edy Rahmat, dan Agung Sucipto resmi ditahan KPK.

Ketua Komisi Pemberantasan Korpsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan tindak pidana korupsi bisa menjerat siapapun, termasuk pejabat yang dinilai berprestasi dan menerima penghargaan.

“Kita memang memberikan (penghargaan kepada) seluruh pejabat negara yang berprestasi,” kata Firli Bahuri.

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 2 Maret 2021: Merana, Andin Ketakutan Jika Mama Rosa Mengetahui Rahasia Besarnya

Ia mengingatkan korupsi disebabkan karena adanya kekuasaan, kesempatan, keserakahan, dan kebutuhan.

“Tapi coba ingat, korupsi disebabkan karena ada kekuasaan, kesempatan, keserakahan, dan kebutuhan. Jangan berpikir kalau ada orang yang menerima penghargaan tidak melakukan korupsi,” ucapnya.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan setidaknya ada 30 jenis tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.***

Editor: Kurniawan Rio

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah