CerdikIndonesia- Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah terkait kasus yang sekarang telah masuk ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nurdin Abdulah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah adanya dugaan korupsi infrastruktur.
Pihak KPK berjanji akan melakukan pengusutan kasus dugaan korupsi infrastruktur ini secara konsisten.
Ali Fikri selaku Pllt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan tegaskan pihaknya akan usut tuntas dan akan ada pihak lain dalam kasus perkara ini
“Tim akan segera menyusun rencana kegiatan penyidikannya. Tentu fokus lebih dahulu pada pembuktian unsur-unsur pasal sangkaan saat ini,” kata Ali Fikri pada Senin, 1 Maret 2021 yang dikutip dari Pikiran-Rakyat.com (PR) pada laman Kasus Hukum Nurdin Abdullah Masih Bergulir, KPK: Ada Kemungkinan Tersangka Lain.
Ungkapnya, setiap informasi yang didapatkan akan digali dengan menggunakan keterangan saksi yang dipanggil dan diperiksa oleh penyidik.
Jika bukti keterlibatan mencukupi, pihak KPK akan menjerat pihak lain tersebut.
“Sehingga apabila ditemukan bukti permulaan cukup keterlibatan pihak lain tentu KPK akan tindaklanjuti,” kata Ali Fikri.
Baca Juga: PERHATIKAN! Hanya Golongan Masyarakat Ini yang Bisa Daftar Kartu Prakerja Gelombang 13
Diketahui bahwa Gubernur Sulawasi Selatan Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama dengan Skretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat.
Sementara itu, Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto merupakan tersangka pemberian suap.
Nurdin Abdullah pernah dikenal sebagai pejabat publik yang menerima penghargaan antikorupsi.
Kini ia terjerat kasus suap senilai Rp2 miliar dari Agung Sucipto melalui Edy Rahmat. Bahkan ia diduga menerima gratifikasi total Rp3,4 miliar
Nurdin Abdullah sebagai pejabat publik pernah menerima penghargaan antikorupsi.
Diduga Nurdin Abdullah menerima suap senilai Rp2 miliar dari Agung Sucipto melalui Edy Rahmat bahkan ia diduga menerima gratifikasi dengan total nilai Rp3,4 miliar.
Suap tersebut diduga untuk memastikan Agung Sucipto mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya pada 2021.
Baca Juga: Catat Tanggalnya! Rose BLACKPINK Bakal Debut Solo Pekan Depan
Selama 20 hari sejak 27 Februari 2021 hingga 18 Maret 2021, Nurdin Abdullah, Edy Rahmat, dan Agung Sucipto resmi ditahan KPK.
Ketua Komisi Pemberantasan Korpsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan tindak pidana korupsi bisa menjerat siapapun, termasuk pejabat yang dinilai berprestasi dan menerima penghargaan.
“Kita memang memberikan (penghargaan kepada) seluruh pejabat negara yang berprestasi,” kata Firli Bahuri.
Ia mengingatkan korupsi disebabkan karena adanya kekuasaan, kesempatan, keserakahan, dan kebutuhan.
“Tapi coba ingat, korupsi disebabkan karena ada kekuasaan, kesempatan, keserakahan, dan kebutuhan. Jangan berpikir kalau ada orang yang menerima penghargaan tidak melakukan korupsi,” ucapnya.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan setidaknya ada 30 jenis tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.***