BLT UMKM Rp2,4 Juta Cair di Maret, Simak Syarat dan Cara Daftarnya Disini

- 1 Maret 2021, 21:26 WIB
BLT UMKM 2021 atau BPUM
BLT UMKM 2021 atau BPUM /ARAHKATA/Instagram.com/kemenkopukm

Yang berhak mendapatkan bantuan BLT UMKM Rp2,4 Juta ini adalah.

1. Warga Negara Indonesia

2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA, Banpres BPUM Rp2,4 Juta Kembali Cair, Simak Cara Daftar BLT UMKM 2021 Beserta Dengan Syaratnya

Selanjutnya, calon penerima mengisi data secara online di dinas Koperasi daerah masing-masing.

Kemudian, berikut syarat untuk mendapatkan BLT UMKM atau Banpres BPUM Rp2,4 Juta.

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x