Kuota Belajar Kemdikbud Cair Maret 2021, Simak Syarat Mendapatkan Bantuan Kuota Data Internet Gratis!

- 1 Maret 2021, 10:12 WIB
Info terbaru bantuan kuota data internet Kemdikbud berubah, hanya dibarikan kuota belajar saja./
Info terbaru bantuan kuota data internet Kemdikbud berubah, hanya dibarikan kuota belajar saja./ /tangkapan layar kuota-belajar.kemdikbud.go.id

 

CERDIKINDONESIA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) untuk tahun 2021 tepatnya dibulan maret akan menyalurkan kembali program kuota belajar.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan, subsidi akan diberikan pada bulan Maret hingga Mei 2021 mendatang.

"Bantuan subsidi kuota, kabar gembira akan dilanjutkan untuk bulan Maret, April, dan Mei 2021," kata Nadiem dalam Rapat kerja Bersama Komisi X DPR, yang disiarkan secara virtual di kanal YouTube Komisi X DPR RI Channel.

Baca Juga: HORE! Kuota Internet Gratis Kemdikbud Diberikan Maret 2021, Untuk Pelajar Simak Syarat Dapatkan Kuota Belajar

Saat ini penyaluran kuota belajar 2021 masih dalam proses dan verifikasi. Jika mengikuti proses pemberian kuota belajar Kemendikbud tahun lalu, maka penerima akan mendapatkan data internet yang terbagi menjadi dua kuota, yakni kuota umum dan kuota belajar.

Melansir dari laman resmi kuotabelajar-kemdikbud.go.id, ada kuota yang berbeda bagi masing-masing jenjang pendidikan.

Besarannya, sebagai berikut:

Siswa PAUD Mendapatkan data internet 20 GB.

Terdiri dari 5 GB kuota umum dan 15 GB kuota belajar per bulan. Siswa Pendidikan dasar dan menengah Mendapatkan data internet 35 GB. Terdiri dari 5 GB kuota umum dan 30 GB kuota belajar per bulan.

Baca Juga: Ketahui Informasi Bantuan Kuota Belajar Di Sini

Guru PAUD dan Pendidikan Dasar dan Menengah

Mendapat kuota belajar 42 GB. Terdiri dari 5 GB kuota umum dan 37 GB kuota belajar.

Dosen dan mahasiswa

Mendapatkan kuota belajar 50 GB terdiri dari 5 GB kuota Umum dan 45 GB Kuota Belajar per bulan. Kuota umum bisa digunakan untuk mengakses semua situs dan aplikasi. Sedangkan kuota belajar hanya bisa digunakan untuk situs dan aplikasi yang telah ditentukan. 

Kemudian, siapa saja yang berhak mendapat kuota ini?

Ada persyaratan penerima bantuan kuota internet pendidikan diantaranya sebagai berikut:

1. Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Terdaftar di aplikasi Dapodik; dan Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga /wali.

2. Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif Memiliki nomor ponsel aktif.

Baca Juga: Kemendikbud Salurkan 35,7 Juta Bantuan Kuota dan Tambah Aplikasi Laman Kuota Belajar Hingga 2.690

3. Mahasiswa Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang double degree. Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan. Memiliki nomor ponsel aktif.

4. Dosen Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif. Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP) Memiliki nomor ponsel aktif.***

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x