CERDIKINDONESIA - Mantan Hakim Agung sekaligus Anggota Dewan Pengawas KPK, Artidjo Alkostar, meninggal dunia pada hari ini, Minggu (28 Februari 2021).
Menghimpun berbagai sumber, inilai profil Artidjo. Ia lahir di Situbondo, Jawa Timur, pada 22 Mei 1948.
Dalam perjalanan karier selama 18 tahun menjadi hakim agung.
Semasa menjabat hakim agung, Artidjo mendapat banyak sorotan karena putusan yang dijatuhkannya dalam kasus-kasus besar, terutama korupsi.
Baca Juga: Innalillahi! Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar Meninggal Dunia
Baca Juga: HORE! Bocoran Cara Cairkan BST Rp300 RIbu Lewat Kantor Pos
Dia dikenal dengan reputasinya yang galak dan ditakuti oleh para koruptor karena memutuskan vonis lebih berat untuk perkara-perkara yang merugikan keuangan negara.
Selain itu, dia dikenal dengan perbedaan pendapatnya dalam banyak kasus. Salah satu kasus besar yang membuat Artidjo ramai diberitakan dan diperbincangkan masyarakat, setelah memperberat vonis politikus Partai Demokrat, Angelina Sondakh menjadi 12 tahun, Rabu, 20 November 2013 lalu.
Sebelumnya, mantan Putri Indonesia itu divonis 4 tahun enam bulan penjara terkait perkara korupsi Kementerian Pendidikan Nasional serta Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Tak hanya itu, Artidjo memperberat vonis terhadap mantan Ketua Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Dalam perkara korupsi dan pencucian uang proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat itu, Anas divonis dari sebelumnya 7 tahun menjadi 14 tahun penjara pada Juni 2015 lalu.
Baca Juga: Innalillahi! Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar Meninggal Dunia
Artidjo juga pernah menangani perkara Antasari Azhar. Di tingkat kasasi saat itu, Artidjo memutuskan Antasari bersalah pada Selasa, 21 September 2010 lalu. Kemudian pada 15 September 2014 lalu, Artidjo memperberat vonis mantan presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara.
Dia juga menguatkan vonis Pengadilan Tipikor Jakarta dan Pengadilan Tinggi Jakarta yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Akil Mukhtar, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Di palu Artidjo Alkostar pula, vonis mantan ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana bertambah dari 10 tahun penjara menjadi 12 tahun penjara. Vonis ini lebih berat satu tahun dari vonis Pengadilan Tinggi (P) Jakarta dan satu tahun lebih berat dari tuntutan jaksa 11 tahun penjara.
Selain itu, Artidjo menangani kasasi Djoko Susilo yang divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dan 18 tahun penjara di Pengadilan Tinggi Jakarta. Artidjo menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada mantan Kakorlantas Mabes Polri.
Dalam kasus lain, Artidjo juga kembali menjadi perbincangan saat menangani kasus mantan gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Artidjo diketahui menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Ahok terkait perkara penistaan agama. Putusan itu diumumkan pada 26 Maret 2018 lalu, setelah diajukan pada 19 Maret 2018.
Selain itu, Artidjo memvonis 10 bulan penjara kepada dokter Ayu dkk terkait kasus malapraktik, November 2013 lalu. Putusannya menuai kecaman dari para dokter saat itu yang turun ke jalan mendukung Ayu.
Sebelum menjadi hakim agung, Artidjo pernah menjadi Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta. Dia menamatkan pendidikan SMA di Asem Bagus, Situbondo. Kemudian, masuk Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta dan melanjutkan pendidikan hukum Master of Laws di Noth Western University, Chicago, Amerika Serikat. Setelah pensiun pada 2018, Artidjo mengabdi di almamaternya FH UII.