Dia dikenal dengan reputasinya yang galak dan ditakuti oleh para koruptor karena memutuskan vonis lebih berat untuk perkara-perkara yang merugikan keuangan negara.
Selain itu, dia dikenal dengan perbedaan pendapatnya dalam banyak kasus. Salah satu kasus besar yang membuat Artidjo ramai diberitakan dan diperbincangkan masyarakat, setelah memperberat vonis politikus Partai Demokrat, Angelina Sondakh menjadi 12 tahun, Rabu, 20 November 2013 lalu.
Sebelumnya, mantan Putri Indonesia itu divonis 4 tahun enam bulan penjara terkait perkara korupsi Kementerian Pendidikan Nasional serta Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Tak hanya itu, Artidjo memperberat vonis terhadap mantan Ketua Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Dalam perkara korupsi dan pencucian uang proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat itu, Anas divonis dari sebelumnya 7 tahun menjadi 14 tahun penjara pada Juni 2015 lalu.
Baca Juga: Innalillahi! Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar Meninggal Dunia
Artidjo juga pernah menangani perkara Antasari Azhar. Di tingkat kasasi saat itu, Artidjo memutuskan Antasari bersalah pada Selasa, 21 September 2010 lalu. Kemudian pada 15 September 2014 lalu, Artidjo memperberat vonis mantan presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara.