CerdikIndonesia –Salah satu penerima program Kartu Prakerja gelombang 2021 yakni para pemilik wirausaha, bagaimana cara daftarnya? simak selengkapnya.
Syarat untuk mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 12.
- Warga Negara Indonesia (WNI), berusia diatas 18 tahun.
- Masuk dalam kategori sebagai pencari kerja, korban PHK, pekerja, dan wirausaha.
- Tidak sedang melakukan kuliah atau sekolah.
- Demi pemerataan, setiap KK dibatasi 2 anggota keluarga.
Melalui akun akun Instagram prakerja.go.id, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto umumkan pembukaan Program Kartu Prakerja gelombang 12.
“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, program Kartu Prakerja tahun 2021 saya nyatakan dibuka,” kata Airlangga.
Anggaran yang telah disediakan pemerintah sebesar Rp10 triliun, untuk 600 ribu kuota peserta yang akan terdaftar sebagai penerima Program Kartu Prakerja gelombang 12.
Baca Juga: Resmi Dibuka! Berikut Langkah-Langkah Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12
“Ini diharapkan bisa selesai bulan Maret 2021 mendatang dan target peserta 2,7 juta, dengan anggaran Rp10 Triliun” ujar Airlangga melanjutkan penjelasannya.
Menetapkan 600 ribu peserta sebagai kuota Program Kartu Prakerja Semesrter 1 tahun 2021.