CAIR MARET! Kuota Gratis Kemdikbud Wajibkan Sekolah Terdaftar Dapodik

- 22 Februari 2021, 12:51 WIB
Ilustrasi mahasiwa. Kemendikbub memiliki program paket kuota internet gratis untuk siswa, mahasiswa, guru, dosen, tenaga kependidikan, dan lainnya.
Ilustrasi mahasiwa. Kemendikbub memiliki program paket kuota internet gratis untuk siswa, mahasiswa, guru, dosen, tenaga kependidikan, dan lainnya. /Pixabay.com/Sasint/Dok/PotensiBisnis.com.

CERDIKINDONESIA – Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengonfirmasi bahwa pemerintah akan kembali mencairkan kuota internet gratis pada 2021untuk mendukung sektor pendidikan.

Berikut syarat untuk mendapatkan bantuan kuota internet gratis dari Kemdikbud pada 2021. Syarat-syarat ini harus dipenuhi pihak sekolah/perguruan tinggi pelajar/pengajar.

"Pemerintah masih akan memberikan dukungan di sektor pendidikan dan biaya internet bagi murid, siswa, mahasiswa, dan guru," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga: Jadwal Tayang Trans 7, Tanggal 22 Februari 2021: Dewi Persik Dan Chef Juna Ada Di Okay Bos??? Simak Disini!!

Syarat untuk siswa, pengajar, dan lembaga PAUD hingga SMA

  1. Sekolah harus punya Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
  2. Sekolah harus terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
  3. Operator satuan pendidikan sudah terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (https://sdm.data.kemdikbud.go.id)
  4. Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput.
  5. Pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman verifikasi validasi (https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id)

Baca Juga: Ini syarat Pencairan Kuota Internet Gratis Kemdikbud 2021

Syarat untuk dosen, mahasiswa, dan Perguruan Tinggi/Universitas

  1. Perguruan tinggi/Universitas wajib terdaftar di aplikasi PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id)
  2. Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput.
  3. pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman kuota dikti (https://kuotadikti.kemdikbud.go.id)

Baca Juga: Krisis Air Bersih di NTT, Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Komitmen Berikan Solusi

Ada pun jadwal pencairan bantuan kuota internet dari Kemdikbud ini baru akan dimulai di bulan Maret.***

Halaman:

Editor: Sara Salim

Sumber: Kendalku


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x