CERDIKINDONESIA - Kementerian Ketenagakerjaan telah menyalurkan Bantuan Subsidi Gaji Karyawan dalam dua termin pada tahun 2021.
Dua termin itu, penyaluran BLT Subsidi Gaji dibagi menjadi lima tahap.
Namun, Di tahun 2021 ini Menaker Ida Fauziyah menjelaskan bahwa BSU BLTsubsidi gaji tidak dilanjutkan.
Hal itu dikarenakan tidak ada alokasi APBN 2021 untuk program BSU BLTsubsidi gaji pekerja / karyawan.
Menaker Ida Fauziyah menjelaskan bahwa pihaknya masih membuka peluang untuk kembali menyalurkan BSU BLT subsidigaji di tahun 2021.
Dilansir dari laman resmi Kemnaker, Menaker Ida Fauziyah mengatakan bahwa pihaknya bisa mempertimbangkan kembali pencairan BSU BLTsubsidi gaji jika kondisi perekonomian belum kembali normal.
Baca Juga: Gampang! Cara Daftar BLT UMKM Secara Online Bisa Pakai HP Aja, Langsung Dapat Rp2,4 Juta dari Jokowi