Di tahun 2020. Kemnaker telah menyalurkan Bantuan subsidi gaji karyawan dalam dua termin atau gelombang.
Dalam dua termin tersebut, penyaluran BLT subsidi gaji dibagi lagi menjadi lima tahap atau batch.
Di tahun 2021 ini, Kemnaker melalui Menaker Ida Fauziyah menjelaskan bahwa BSU BLT subsidi gaji tidak dilanjutkan.
Hal itu dikarenakan tidak ada alokasi APBN 2021 untuk program BSU BLT subsidi gaji pekerja/karyawan.
Akan tetapi, Menaker Ida Fauziyah mengungkapkan bahwa pihaknya masih membuka peluang untuk kembali menyalurkan BSU BLT subsidi gaji di tahun 2021.