CERDIKINDONESIA - Pada tahun 2021 ini, pemerintah mencairkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke 13 PNS secara full.
Pemerintah menyebutkan jadwal pencairan THR sendiri sudah diatur dalam peraturan pemerintah (PP), yakni paling lambat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Untuk gaji ke-13 maupun pensiunan dicairkan menjelang pergantian tahun ajaran baru sekolah.
Pergantian tahun ajaran baru sekolah biasanya jatuh di bulan Juli setiap tahunnya.
Alasan pemerintah mencairkan gaji ke-13 PNS pada periode tersebut karena tujuannya untuk membantu para abdi negara dalam memenuhi biaya pendidikan anak.
Baca Juga: BURUAN Login www.depkop.go.id, Dapatkan Uang Bansos BLT UMKM Rp2,4 Juta di Bank BRI
Target pemerintah akan pencairan THR dan gaji ke-13 tahun ini berbeda dengan tahun lalu. Pasalnya, besarannya diharapkan full atau penuh tanpa adanya potongan.