Cara Pendaftaran KIP Kuliah Untuk Mahasiswa Baru 2021, Buruan Daftar Dapatkan Gartis Biaya Kuliah

- 11 Februari 2021, 04:00 WIB
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. /Kemendikbud

3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi. 

Syarat khusus penerima KIP Kuliah KIP Kuliah

Baca Juga: DISINI! Cara Mudah Mencairkan BST Rp300 Ribu Menggunakan KIS, Buruan Jangan Ketinggalan

KIP Kuliah hanya untuk mahasiswa yang telah diterima di perguruan tinggi  diantaranya yaitu disabilitas dengan hal utama Mahasiswa dari keluarga miskin, mahasiswa pertimbangan khusus, mahasiswa afarmasi (Papua dan Papua Barat serta 3T dan TKI) serta mahasiswa terkena bencana, konflik sosial atau kondisi khusus.

Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan:

1. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau

2. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau

3. Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau

4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan atau

5. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Halaman:

Editor: Dessy Aliyanti Sari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah