CERDIKINDONESIA - Untuk tahun 2021, Pemerintah akan menyalurkan bantuan Kredit Pemilik Rumah (KPR) dengan pembiayaan perumahan bebasis tabungan (BP2BT) Rp40 Juta.
Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan menyalurkan KPR Subsidi yang dianggarkan sebesar Rp8,7 Miliar untuk 218 unit.
Selain itu alokasi anggaran bisa diperbesar sampai maksimal 66.750 unit.
Dapatkan bantuan KPR bersubsidi dengan memenuhu persyaratan berikut, dikutip Pikiran-Rakyat.com melalui Indonesa Baik.
- Diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)
- Penghasilan pemohon sesuai dengan zona wilayah, yaitu berkisaran Rp 6 juta hingga Rp 8,5 juta per bulan
- Wajib memiliki tabungan di Bank BTN selama minimal 3 bulan