Pemerintah Sediakan Rumah Subsidi Sebanyak 218 Unit di 2021, Besaran KPR Rp40 Juta, Simak Syarat Ini

- 10 Februari 2021, 17:30 WIB
Ilustrasi program KPR
Ilustrasi program KPR /Dok Pikiran Rakyat

CERDIKINDONESIA - Untuk tahun 2021, Pemerintah akan menyalurkan bantuan Kredit Pemilik Rumah (KPR) dengan pembiayaan perumahan bebasis tabungan (BP2BT) Rp40 Juta.

Baca Juga: BSU BLT Subsidi Gaji Dihentikan, Pekerja Dapat Insentif Rp3,5 Juta Sebagai Gantinya Kata Menaker Ida Fauziah

 

Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan menyalurkan KPR Subsidi yang dianggarkan sebesar Rp8,7 Miliar untuk 218 unit.

Selain itu alokasi anggaran bisa diperbesar sampai maksimal 66.750 unit.

Baca Juga: STOP Sedih! Pekerja Bakal Ditransfer Rp3,5 Juta dari Program Pengganti BLT Subsidi Gaji, Begini Cara Daftarnya

 

Dapatkan bantuan KPR bersubsidi dengan memenuhu persyaratan berikut, dikutip Pikiran-Rakyat.com melalui Indonesa Baik.

  1. Diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)
  2. Penghasilan pemohon sesuai dengan zona wilayah, yaitu berkisaran Rp 6 juta hingga Rp 8,5 juta per bulan
  3. Wajib memiliki tabungan di Bank BTN selama minimal 3 bulan

 

Halaman:

Editor: Safutra Rantona

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x